KOPI - Sentani, Tuntutan keluarga Suebu Kp. Hobong yang bersurat ke Antonius Widyo Praptono Kabandara Santani terkait hak ulayat tanah di Kantor BMKG, hanggar Auri dan sekitarnya dibahas dalam pertemuan dialog di Kantor UPBU Bandara Sentani Kab. Jayapura dimediasi oleh Pieter Suebu dan Antonius Widyo Praptono, Rabu (7/2).
Pengakuan Keluarga Besar Ifale Yolokhouw yang diwakili oleh John Suebu bahwa tanah yang bernama 'HULEKHOBHOW' adalah tanah hak ulayat masyarakat Ifale Yolokhouw, berdasarkan data dan bukti sejarah secara turun temurun.
John Suebu menyebut keluarga besar Yolokhouw belum pernah melepaskan tanah Hulekhobhow kepada pihak Bandara Sentani dimana sampai saat ini luasnya belum pernah diukur berlokasi di sisi utara keluarga besar Ifale Yolokhouw sedangkan landasan yang telah dibangun pagar dan bangunan lainnya adalah lokasi tanah adat milik keluarga besar Ifale Yolokhow.
Bahkan, katanya, keluarga besar Ifale Yolokhouw sempat kaget karena adanya peningkatan fasilitas bangunan diantaranya yaitu Pemancar Bandara, Pemadam Kebakaran, di atas tanah yang sama dulunya digunakan untuk Pemancar Bandara.
“Lalu kantor BMKG, hanggar Auri, Lapangan Herkules, Tariku dan Taxiway, intinya menuntut ganti rugi tanaman, masa pakai tanah yang sepadan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara kita yang tercinta ini,” katanya.
Kabandara Santani Antonius Widyo Praptono mengaku berdasarkan dokumen tahun 1995 bahwa tanah tersebut sudah dibayarkan kepada pihak penerima , tidak mungkin negara membayar dua kali untuk tanah yang sama itu semua ada buktinya, kemudian pada tahun 2003 negara membayar kembali tanah yang sama kepada Kp. Yahim, Yobeh dan Ifar Besar yang disaksikan oleh kp Yahim dan kp. Yobeh dimana masing masing kampung menerima uang sebesar 5 Miliar.
“Apabila ada tuntutan dari pihak lain menyangkut tanah yang sudah digunakan adalah menjadi tanggung jawab pihak pertama, jadi dipersilahkan kepada bapak dan ibu agar menuntut kepada pihak pertama yang menerima pembayaran tanah bandara,”katanya.
Kasi Pengukuran BPN Kab. Jayapura Agustinus S. Taime mengaku berada di Bandara Sentani ketika dikonfirmasi dari Kota Jayapura, Rabu mengungkapkan pada tahun 2003 pihak Kp. Hobong telah menerima pembayaran tanah di Bandara Sentani.
Menurut dia, segera buktikan ke pengadilan bahwa itu tanah milik keluarga besar Ifale Yolokhouw karena tidak ada dasar hukum untuk pembayaran ke tiga kalinya, bahkan menawarkan bantuan untuk maju ke pengadilan,” katanya. (wawan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar