Rabu, 27 Juni 2018

Warga Koperapoka Miru Marah Ratusan Kertas Suara Dibakar Tidak Bisa Memilih

KOPI-Mimika, Ratusan surat suara Pemilukada Gubernur dan Wagub Papua serta Bupati dan Wabup Kab. Mimika dibakar oleh Ketua KPPS TPS 31 disaksikan oleh masing-masing saksi paslon Pemilukada, Rabu (27/6).




Terjadinya pembakaran ratusan kertas suara dikarenakan masyarakat sekitar TPS 31 tidak dapat melakukan pencoblosan bahkan yang melakukan pencoblosan adalah warga masyarakat dari luar yang tidak mempunyai surat undangan C6 KWK dari KPU. 

Ketua KPPS TPS 31 Rosdiane Hehataya yang berada di Koperapoka Miru ketika dikonfirmasi dari Jayapura, Rabu mengungkapkan bahwa pembakaran kertas surat suara karena adanya sekelompok warga dari wilayah lain yang datang ke TPS 31 untuk melakukan pencoblosan hanya berbekal KTP saja, seharusnya warga tersebut membawa undangan untuk memilih dan merupakan warga setempat.

“Dengan adanya kejadian tersebut kemudian KPPS berkoordinasi dengan beberapa saksi yang ada di TPS untuk mencari solusi dengan bertanya Kepada para saksi yang hadir ,”katanya.

Menurut dia, para saksi berbeda pendapat, ada yang menyatakan tidak boleh dan ada yang memperbolehkan, hingga akhirnya terjadi perdebatan soal syarat untuk ikut memilih.

“Dikarenakan tidak mendapatkan kata sepakat maka atas dasar keputusan bersama antara KPPS dan Saksi yang hadir diambilah keputusan bersama tanpa keterpaksaan serta tekanan,”ujarnya.

Rosdiane mengatakan hasil keputusan bersama tersebut yakni TPS diputuskan untuk ditutup, surat suara disepakati untuk dimusnahkan dengan cara dibakar.

“Kemudian saat kertas suara akan dimusnahkan, pihak pengawas menyampaikan agar hal itu jangan dilakukan, melainkan kertas suara harus dikembalikan ke KPU, namun KPPS bersama para saksi tetap ngotot agar kertas suara harus dimusnahkan,”katanya

Ia mengatakan  surat suara yang didistribusikan oleh KPU sesuai DPT Pilkada Bupati dan Wakil Bupati kab. Mimika adalah 505 dan yang telah dilakukan pencoblosan sebanyak 29 dan sisanya 476 surat suara (belum dipakai), dan kertas suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Prov. Papua adalah 512 dan hanya digunakan sebanyak 29, sisanya sebanyak 483.

Sesuai dengan peraturan bahwa pemusnahan terhadap dokumen negara tidak boleh dilakukan, apalagi akibat dokumen negara tersebut dibakar menyebabkan ratusan warga tidak bisa menentukan hak pilihnya dan pembakaran dokumen negara juga masuk unsur pidana. (wawan)

http://www.pewarta-indonesia.com/berita/nasional/21410-warga-koperapoka-miru-marah-ratusan-kertas-suara-dibakar-tidak-bisa-memilih.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Yahamak : Pelaku Tragedi Nduga Adalah Teroris Papua

KOPI,Timika - Wakil Direktur Yayasan Hak Asasi Manusia Anti Kekerasan (Yahamak) Arnold Ronsumbre menyebut tragedi yang menewaskan banyak ko...